aturan penggunaan drone di Indonesia, drone fpv dji fpv

Doran Gadget – Penggunaan drone di tanah air semakin diminati dari waktu ke waktu. Berdasarkan data dari Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) menyebutkan jika drone digunakan untuk sektor konstruksi sebanyak 239%. Sedangkan untuk pertambangan sekitar 198%, dan pertanian 171% serta real estate 118%.

Mengenai aturan penggunaan drone di Indonesia, pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan yakni seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Aturan itu adalah hasil revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Aturan Penggunaan Drone di Indonesia

01. drone dji, dji untuk pemula

Dibuatnya aturan mengenai penerbangan dan penggunaan drone di tanah air ini tidak lain untuk menghindari hal tak diinginkan. Sebagai contoh pengambilan data di area yang memang dilarang dan terbatas seperti diatur dalam PP No.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. Berikut poin penting aturan menerbangkan drone di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

1. Terbang di Wilayah Terlarang

Aturan penggunaan drone di Indonesia membahas tentang penerbangan di area terlarang. Drone tidak boleh dioperasikan dalam radius 500 meter dari kawasan udara tertentu. Misalnya saja di atas kawasan Istana Kepresidenan, instalasi nuklir, hingga objek vital nasional.

Untuk objek vital ini biasanya ditetapkan presiden atas usulan dari Menteri Pertahanan dan juga pertimbangan dari Menteri Perhubungan. Ini diatur dalam Pasal 2 PP No.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Baca juga: 5 Tips Pengambilan Video Menggunakan Drone DJI

2. Penerbangan Drone di Wilayah Terbatas

fotografi drone dji original dji phantom dji mavic

Selanjutnya, drone tidak diperbolehkan untuk diterbangkan dalam radius 500 meter di atas udara pada wilayah terbatas atau restricted area. Adapun yang termasuk dalam kategori wilayah terbatas ini antara lain:

  1. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  2. Pangkalan Udara milik (TNI);
  3. Kawasan untuk latihan militer;
  4. Kawasan yang masuk dalam operasi militer;
  5. Kawasan untuk latihan penerbangan militer;
  6. Kawasan untuk latihan penembakan militer;
  7. Kawasan yang digunakan untuk peluncuran satelit dan roket;
  8. Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan maupun kegiatan sesorang dengan jabatan setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

Apabila pengguna drone melanggar ketentuan atau terbang di wilayah tersebut maka akan dikenai denda administratif sampai dengan Rp5 miliar. Hal itu tercantum dalam PP No.4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

3. Aturan Penggunaan Drone di Indonesia – Area Bandara

Selain di area terbatas, aturan penerbangan drone menjelaskan jika drone tidak boleh diterbangkan di area sekitar bandara. Dalam hal ini baik itu wilayah daratan, perairan, dan juga ruang udara. Tujuannya tak lain agar keselamatan penerbangan lebih aman dan terjamin.

Drone pun dilarang untuk diterbangkan di area controlled airpsace. Wilayah ini merupakan daerah operasional layanan panduan lalu lintas penerbangan atau air traffic control (ATC). Termasuk juga daerah layanan informasi penerbangan atau flight information service dan layanan kesiagaan penerbangan atau alerting service.

Baca juga: Amankah Menerbangkan Drone DJI Saat Hujan? Ini Jawabannya!

4. Perizinan untuk Komersial dan Non-Hobi

fitur rth drone DJI

Aturan penggunaan drone di Indonesia pun membahas mengenai perizinan penggunaan. Terutama penggunaan drone yang ditujukan untuk kegiatan dan aktivitas komersial. Ini tentu berbeda dengan penggunaan drone untuk rekreasi dan hobi yang tak memerlukan perizinan.

Dalam aturan dijelaskan mengenai pengoperasian drone untuk komersial perlu mencantumkan sertifikasi maupun surat izin. Terlebih lagi jika drone yang digunakan memiliki berat yang lebih dari 25 kilogram (55lbs).

5. Denda Aturan Penggunaan Drone di Indonesia

Tidak hanya sekadar mengatur mengenai penerbangan saja, peraturan tentang pengoperasian drone di Indonesia juga mengatur tentang denda dan sanksi. Khususnya bagi para pengguna maupun komunitas yang melanggar aturan. Bahkan, denda dan sanksi yang diberikan tidak main-main.

Untuk dendanya sendiri ialah Rp100 juta sampai dengan Rp5 miliar. Sedangkan untuk sanksi pidana berupa kurungan dengan masa tahanan dari 1-5 tahun. Ketentuan sanski pidana tersebut juga merujuk pada aturan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410-443.

Baca juga: Cara Mendapatkan Lisensi Pilot Drone, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Penutup

UPDATE FIRMWARE DJI MAVIC 3 (2)

Bagaimana Sobat Doran, kini Anda sudah tahu mengenai aturan penggunaan drone di Indonesia. Jadi, patuhi aturan di atas ya agar penerbangan drone lebih aman dan nyaman serta tak terkena sanksi di kemudian hari. Selain mematuhi aturan yang ada, pastikan drone dan aksesoris yang digunakan harus dalam keadaan baik.

Anda bisa mendapatkan drone dan aksesorisnya hanya di Doran Gadget yang menjadi salah satu authorized dealer pabrikan drone DJI. Pembelian bisa dilakukan di jaringan store kami, marketplace, atau aplikasi Doran Gadget. Informasi lebih lanjut, silakan hubungi CS kami via WhatsApp di sini.

Artikel terkait: