Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses aplikasi pesan dan jejaring sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk sementara waktu mulai Rabu (22/5/2019). Para pengguna media sosial tidak dapat secara bebas mengirim foto atau video.
Tak sedikit dari pengguna medsos yang akhirnya menggunakan VPN (Virtual Private Network) sebagai jalan keluar. VPN merupakan hubungan atau koneksi yang terjadi secara virtual pada jaringan tertentu tanpa adanya koneksi riil yang terenkripsi.
Dilansir dari CNN Indonesia, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya mengingatkan bahaya yang mengintai pengguna medsos jika menggunakan VPN. Berikut tiga bahaya penggunaan VPN yang harus diketahui.
1. Pencurian Data
Alfons menyebutkan penggunaan VPN berpotensi terjadi pencurian data pengguna ketika beraktivitas di media sosial. Data yang diambil dapat berupa data yang ditransimi selama ponsel terhubung, seperti mengekstrak komunikasi, mencuri data username (nama pengguna), password (kata kunci), data finansial, dan data penting lainnya.
“Pada prinsipnya kerja (VPN) sama kayak proxy server. Apapun yang lewat proxy server bisa dilihat oleh pemilik proxy,” jelas Alfons, saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (22/5).
2. Disusupi Malware
Setiap perangkat yang terhubung dengan VPN, terutama VPN gratis, akan berisiko disusupi malware. “Disusupi malware bisa dilakukan dengan menyelipkannya di tengah jalan. Kalau (ponsel) sudah disisipi malware, dia bisa ngapain aja, jadi risikonya cukup tinggi,” lanjut Alfons.
3. Membuat Profil Pengguna
Penggunaan VPN yang cukup lama ketika menggunakan medsos bisa memicu terjadinya kejahatan siber. Profil pengguna medsos dapat disalahgunakan seperti yang pernah terjadi pada Cambridge Analytica.
“Kalau (VPN) dipakai dalam jangka waktu lama profil kita bisa ketahuan. Misal ketahuan kita suka otomotif, pilihan politik seperti apa, bisa disalahgunakan kayak kasus Cambridge Analytica,” tandas Alfons.