Doran Gadget – Ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang apa itu e-meterai, cara membeli, dan apa fungsinya. Terlebih lagi bagi mereka yang ingin melakukan pendaftaran untuk CPNS dan PPPK. Karena materai elektronik ini menjadi salah satu syarat yang wajib untuk mereka miliki. Karena itulah, berikut cara menggunakan e-materai dan cara membelinya yang wajib Anda ketahui!
Apa Itu e-Meterai?

e-Meterai adalah meterai dalam format elektronik yang digunakan pada dokumen elektronik, yang memiliki kekuatan hukum sama dengan meterai fisik. Sehingga dapat dikatakan bahwa e-Meterai merupakan bukti pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Bentuknya berupa label digital yang dibubuhkan pada dokumen melalui sistem elektronik khusus. e-Meterai berfungsi untuk meningkatkan keabsahan dokumen elektronik dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti perjanjian, kontrak, atau dokumen resmi lainnya. Dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan transaksi digital yang semakin meningkat, penggunaan e-Meterai menjadi solusi praktis dan efisien.
Baca juga: Mengenal Apa Itu QRIS: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendaftar
Cara Membeli e-Meterai

Selain untuk syarat SSCASN 2024, Anad jugua bisa membeli e-meterai ini untuk berbagai kebutuhan. Baik pribadi maupun untuk pekerjaan. Nah, untuk membeli e-Meterai, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Website Resmi: Buka salah satu situs resmi yang menjual e-Meterai, seperti e-meterai.co.id, meterai-online.id, atau situs resmi distributor lainnya yang terdaftar di Peruri.
- Daftar atau Login: Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi melalui email. Jika sudah terdaftar, login menggunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat.
- Pilih Menu Pembelian: Setelah login, pilih menu “Pembelian” untuk memulai proses pembelian e-Meterai.
- Tentukan Jumlah: Masukkan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli. Biasanya e-Meterai dijual dengan nominal tetap, yaitu Rp10.000 per meterai.
- Proses Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang tersedia seperti transfer bank, e-wallet (GoPay, OVO, LinkAja), atau metode pembayaran lain yang mendukung transaksi digital.
- Selesaikan Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, e-Meterai akan otomatis masuk ke dalam akun Anda. Anda bisa melihat jumlah e-Meterai yang dimiliki di menu “Kuota e-Meterai”.
Reseller Resmi e-Meterai
Selain membeli langsung melalui laman Meterai Elektronik, Anda juga dapat memperoleh e-Meterai melalui reseller atau mitra resmi Peruri. Berikut adalah beberapa situs resmi di mana Anda bisa beli meterai elektronik seperti:
- Materai Online ID (meteraionline.id)
- e-Meterai Live (e-meterai.live)
- Toko Gramedia
- Skill Academy
- eMet ID
- Paper ID
- Mekari
- Signing ID
- Digidoku
- Dimensy ID
- Sign IT
- Pastisah ID
Reseller ini memudahkan pelamar CPNS atau PPPK 2024 dalam mendapatkan e-Meterai yang sah dan resmi.
Baca juga: Apa Itu Tribelio: Fungsi, Fitur, Cara Kerja, dan Harganya!
Cara Menggunakan e-Meterai

Setelah berhasil membeli e-Meterai, berikut adalah cara membubuhkannya pada dokumen elektronik:
- Masuk kembali ke situs tempat Anda membeli e-Meterai dan login menggunakan email serta kata sandi yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Pembubuhan Dokumen” untuk memulai proses pemasangan e-Meterai.
- Unggah dokumen elektronik yang akan dibubuhi e-Meterai. Pastikan dokumen berformat PDF dan memiliki ukuran file yang sesuai dengan ketentuan (biasanya di bawah 10 MB).
- Setelah dokumen terunggah, tempatkan e-Meterai di lokasi yang diinginkan, seperti di sebelah tanda tangan. Pastikan e-Meterai tidak menumpuk dengan elemen lain pada dokumen.
- Klik “Lanjutkan” untuk memulai proses pembubuhan. Tunggu hingga sistem selesai membubuhkan e-Meterai pada dokumen.
- Setelah e-Meterai berhasil dibubuhkan, dokumen yang sudah bermeterai dapat diunduh dan digunakan sesuai kebutuhan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Lynk.id untuk Content Creator!