Doran Gadget – Drama iPhone 16 di Indonesia yang mendapatkan pemblokiran akibat tidak sesuai dengan ketentuan TKDN masih terus berlanjut. Setelah mendapatkan penolakan dari pemerintah untuk perilisan smartphone flagship terbarunya, Apple dikabarkan akan menambah investasinya agar iPhone 16 dapat masuk Indonesia. Benarkah hal tersebut akan terjadi? Untuk penjelasan lengkap kronologi penolakan Apple iPhone 16 ini, simak selengkapnya di bawah ini!
Mengapa iPhone 16 Dilarang?

Inti dari permasalahan ini adalah ketidakmampuan Apple memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40% yang ditetapkan pemerintah. TKDN merupakan persentase komponen dalam suatu produk yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa produk asing memberikan kontribusi ekonomi kepada negara. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Untuk perangkat 4G dan 5G, sertifikat TKDN menjadi syarat mutlak agar produk dapat dijual secara resmi di Indonesia. Sementara itu, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, sehingga penjualannya di Indonesia belum diizinkan. Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bahkan mengancam akan memblokir IMEI iPhone 16 yang ditemukan diperjualbelikan secara ilegal di pasar domestik.
Apple berjanji akan meningkatkan kontribusinya kepada perekonomian Indonesia melalui investasi. Saat ini, perusahaan teknologi raksasa tersebut telah merealisasikan Rp1,48 triliun dari total komitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun. Namun, masih ada kekurangan sebesar Rp240 miliar yang harus dipenuhi.
Sebagai bagian dari komitmennya, Apple telah membangun tiga Apple Developer Academy di Indonesia dan berencana menambah satu lagi. Selain itu, Apple juga dikabarkan akan membangun fasilitas manufaktur di Bandung dengan investasi Rp158 miliar. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri mengkritik kontribusi Apple yang dianggap tidak seimbang dengan pendapatannya di Indonesia.
Baca juga: Bingung Pilih iPhone 16 Pro vs iPhone 15 Pro? Simak Panduannya!
Penghapusan iPhone 16 di E-Commerce

Meski belum resmi beredar, iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur hand-carry. Ponsel ini dibawa oleh individu dari luar negeri dan membayar pajak, yang sebenarnya legal jika untuk pemakaian pribadi. Namun, jika perangkat ini diperjualbelikan maka statusnya berubah menjadi ilegal.
Penjualan iPhone 16 secara hand-carry kini marak di marketplace dengan harga yang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Namun, konsumen yang membeli melalui jalur ini harus siap menanggung risiko, termasuk tidak adanya garansi resmi. Karena platform e-commerce seperti Tokopedia terpaksa menghapus semua penawaran iPhone 16 dari platform mereka untuk menghindari sanksi dari pemerintah.
“Merujuk pada pengumuman terbaru oleh Kementerian Perindustrian pada 25 Oktober 2024, saat ini iPhone 16 (semua varian) dilarang dijual di Indonesia. Oleh karena itu, iPhone 16 (semua varian) tidak dapat dijual di Shop Tokopedia,” ujar pihak Shop Tokopedia dalam keterangan resminya.
Tokopedia juga menegaskan bahwa penjual yang masih berusaha memasarkan iPhone 16 akan dikenai sanksi tegas sesuai kebijakan produk terlarang mereka.
“Penjual wajib untuk menghapus semua daftar produk iPhone 16 dari toko segera. Semua daftar produk iPhone 16, baik yang masih ada maupun yang baru, akan menerima tindakan penegakan terhadap toko Anda,” tambahnya.
Baca juga: Perbandingan iPhone 16 vs Samsung Galaxy S24, Mana yang Lebih Unggul?
Apple Tambah Investasi 1,5 T

Perdebatan sengit antara Apple dan pemerintah Indonesia terkait penjualan iPhone 16 terus berlanjut. Setelah sebelumnya Apple mengajukan proposal investasi senilai Rp 157 miliar, kini raksasa teknologi asal Cupertino itu kembali menawarkan investasi tambahan sebesar Rp 1,5 triliun. Namun tampaknya langkah ini belum cukup untuk memenuhi persyaratan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pengajuan investasi tambahan dana Apple sebesar USD 100 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) tersebut rencananya akan digunakan untuk penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Apple juga berencana membangun fasilitas pabrik di Bandung dengan skema kemitraan bersama pemasok lokal. Fasilitas ini diharapkan dapat memproduksi aksesoris dan komponen untuk perangkat Apple, sekaligus membantu memenuhi standar TKDN.
Namun, Kemenperin hingga saat ini belum memberikan lampu hijau untuk pengajuan baru tersebut. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, pihak kementerian terbuka untuk berdialog dengan Apple, tetapi berharap agar realisasi investasi dapat dipercepat.
Apple sebelumnya mencoba memenuhi syarat TKDN melalui skema inovasi dengan mendirikan Apple Developer Academy. Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan aplikasi lokal serta melatih talenta digital di Indonesia. Hingga saat ini, Apple telah merealisasikan investasi senilai Rp 1,4 triliun untuk program tersebut.
Namun, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, skema manufaktur lebih ideal untuk memenuhi persyaratan TKDN. Agus juga mengungkapkan bahwa Apple masih memiliki kekurangan investasi sebesar Rp 300 miliar untuk mencapai total komitmen Rp 1,7 triliun yang diperlukan. Kekurangan ini menjadi salah satu alasan utama mengapa iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi.

Meskipun begitu, juga ada perdebatan dari Wijayanto Samirin, seorang ekonom Universitas Paramadina. Dilansir dari Bloombergtechnoz, ia menyatakan bahwa kebijakan TKDN yang diterapkan Indonesia terlalu kaku dan kurang strategis. Ia mengusulkan agar pemerintah belajar dari Vietnam, yang berhasil menarik investasi besar dari Samsung tanpa memaksakan aturan kandungan lokal di awal.
Samsung memulai investasinya di Vietnam pada tahun 2008 dengan nilai USD 670 juta (sekitar Rp 10,6 triliun). Investasi ini terus berkembang hingga mencapai USD 17,5 miliar (sekitar Rp 278 triliun) saat ini. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, Vietnam kini menjadi salah satu basis produksi utama Samsung, bahkan produknya menyumbang hingga 18% dari ekspor negara tersebut.
Menurut Wijayanto, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan serupa untuk menarik investasi dari perusahaan teknologi besar seperti Apple, Google, dan Tesla. Kebijakan yang lebih fleksibel dapat memberikan dampak jangka panjang bagi industrialisasi teknologi di Tanah Air.
Baca juga: Spesifikasi iPhone 16 Plus, Ini Upgrade Fitur Terbarunya!
Penutup
Masih belum jelas apakah Apple akan rilis di Indonesia karena pemerintah ingin memastikan aturan TKDN dipatuhi untuk mendukung industri dalam negeri. Meskipun iPhone 16 belum dijual di Indonesia, namun kini Anda sudah bisa mendapatkan berbagai produk Apple lainnya dengan garansi resmi iBOX hanya di Doran Gadget!
*Dapatkan 1 kupon undian untuk setiap pembelian minimal Rp100 ribu berlaku kelipatan selama Program Doranniversary mulai 11 November 2024 – 31 Januari 2025. Informasi lebih lanjut klik di sini.